SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, tidak akan menyerahkan kantor BPBD dan Satpol PP Kabupaten Serang, yang berlokasi di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, kepada Pemkot Serang.
Karena, kedua aset itu tidak masuk dalam daftar aset yang wajib diserahkan berdasarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang telah disepakati antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang.
Sekedar informasi, Pemkot Serang ingin mengambil aset Pemkab Serang berupa kantor BPBD dan Satpol PP Kabupaten Serang, yang rencananya untuk dijadikan kantong parkir Royal Baroe.
Pemkot Serang telah mengajukan surat ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang berisi permintaan aset kantor BPBD dan Satpol PP Kabupaten Serang untuk diserahkan ke Pemkot Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, proses penyerahan aset bukan berdasarkan permintaan sepihak, namun harus mengacu pada list resmi KPK RI dan kesepakatan bersama.
Karena, dalam list KPK itu kantor BPBD dan Satpol PP Kabupaten Serang tidak masuk yang artinya tidak akan diserahkan ke Pemkot Serang.
“Tidak semua aset milik Kabupaten Serang, yang berada di Kota Serang diserahkan ke Pemkot Serang, harus sesuai dengan list KPK dan harus disepakati bersama bukan sepihak. Pendopo Bupati Serang juga tidak akan diserahkan, yang artinya Pemkab Serang tegas tidak akan menyerahkannya,” katanya, Rabu 31 Desember 2025.
Zaldi mengatakan, dari sekitar 30 aset yang telah diserahkan ke Pemkot Serang tersisa delapan aset lagi yang masih dalam proses penyerahan, salah satunya kantor Disdukcapil dan DKBPPPA Kabupaten Serang.
Dari puluhan aset tersebut, tidak ada kantor BPBD dan Satpol PP Kabupaten Serang yang masuk ke dalam list KPK.
“Tidak ada kantor BPBD dan Satpol PP Kabupaten Serang yang masuk list KPK, adanya Disdukcapil dan DKBPPPA. Keduanya akan kita serahkan, yang rencananya tahun depan,” ujarnya.
Dikatakan Zaldi, aset kantor Disdukcapil yang belum diserahkan mengalami kendala yaitu ada pada teknis jaringan komputernya, dan untuk penyelesaian DKBPPPA tahun depan ditargetkan diserahkan.
Terkait dengan akan dipindahkannya kantor BPBD dan Satpol PP Kabupaten Serang ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas, menurutnya tetap akan dipindahkan namun tetap bukan diserahkan ke Pemkot Serang.
“Kalau Puspemkab Serang sudah jadi gedungnya, akan dipindahkan kesana namun bukan berarti akan diserahkan juga ke Pemkot Serang. Tetap tidak akan diserahkan, meskipun sudah pindah ke Puspemkab Serang,” ucapnya. (*)










