RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten berhasil menyita uang sebesar Rp1.331.594.313 dari kasus peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai alias ilegal atas nama terdakwa Junaiyah, Rabu 31 Desember 2025.
Proses eksekusi uang rampasan dalam perkara tindak pidana cukai tersebut dilakukan langsung kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza yang dihadiri perwakilan Bea Cuka Merak untuk diserahkan kepada pihak bank.
“Eksekusi uang rampasan ini merupakan komitmen Kejari Lebak yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dalam rangka pemulihan keuangan negara. Uang ini kita eksekusi lalu disetorkan ke kas negara agar selanjutnya bisa digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Onneri, kepada awak media.
Menurut Onneri, eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti ketika kasus sudah diputus oleh Pengadilan.
“Secara tuntas kita lakukan eksekusi terhadap barang bukti yang menjadi hasil dari tindak pidana bersangkutan,” ujarnya.
Onneri menegaskan, langkah eksekusi juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi pesan kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Kita akan tindak tegas dan tidak akan mentolelir perbuatan melawan hukum. Kita juga berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran dan manfaat kepada masyarakat,” ucapnya.(*)










