DPR RI Soroti Target LSD Kabupaten Tangerang yang Baru 50 Persen

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat mengunjungi Pemkab Tangerang

 

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Target lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Tangerang hingga kini belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPR RI yang menilai persoalan LSD di wilayah Tangerang membutuhkan kebijakan lintas sektoral.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, secara nasional target LSD sebesar 87 persen telah tercapai. Namun, kondisi berbeda terjadi di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Tangerang yang capaian lahan sawah dilindunginya masih berada di kisaran 50 persen.

“Target lahan sawah yang dilindungi, target 87 persen untuk Provinsi Banten, terutama Kabupaten Tangerang ini memang belum bisa mencapai target. Kita harapkan target dari 87 persen masih 50 persen,” kata Aria Bima, Kamis 24 September 2026.

Menurut Aria, kondisi Kabupaten Tangerang tidak bisa dilepaskan dari sejarah wilayah tersebut sebagai bagian dari kawasan pengembangan Jabodetabek. Sebelum kebijakan LSD 87 persen ditetapkan pemerintah pusat, Kabupaten Tangerang telah lebih dahulu berkembang sebagai kawasan perumahan dan industri.

Perkembangan tersebut membuat sebagian lahan telah terbagi dan memiliki dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena itu, penataan LSD di Kabupaten Tangerang dinilai tidak sederhana jika hanya diselesaikan di tingkat daerah.

“Karena memang sebelum keputusan tentang LSD yang 87 persen ini menjadi keputusan pemerintah pusat, Tangerang ini termasuk wilayah pengembangan dari Jabodetabek untuk landscape, baik itu perumahan, industri,” ujarnya.

Aria menegaskan, persoalan tersebut akan dibawa Komisi II DPR RI ke tingkat pemerintah pusat, khususnya melalui pembahasan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Masalah ini memang tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Maka kami dari DPR RI khususnya Komisi II yang hari ini mengadakan kunjungan spesifik akan membawa persoalan-persoalan di Kabupaten Tangerang, khususnya dengan LSD, untuk bisa diambil kebijaksanaan,” katanya.

Di sisi lain, Aria menyebut upaya pemenuhan target LSD di Provinsi Banten tetap harus dilakukan. Salah satunya dengan melihat potensi penambahan luasan sawah di daerah lain yang masih memungkinkan, termasuk lahan sawah yang terlantar.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dimitigasi bersama Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten, serta pemerintah kabupaten/kota.

“Kami juga meminta untuk kota atau kabupaten-kabupaten yang masih dimungkinkan untuk ditambahkan luasan sawahnya, terutama sawah-sawah terlantar, kita mitigasi bersama Kantah dan Kanwil di Provinsi Banten dengan kota/kabupaten yang ada,” jelasnya.

Aria berharap kunjungan spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang menjadi langkah awal untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Ia menyebut berbagai informasi mengenai kondisi LSD di Tangerang telah diperoleh dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN.

“Informasinya sudah kita dapatkan, masalahnya sudah kita dapatkan, tapi untuk keputusannya butuh lintas sektoral. Maka akan kita bawa ke rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN terkait dengan penataan di Kabupaten Tangerang,” katanya.(*)

 

Pos terkait