SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang memastikan akan menyiapkan kompensasi bagi warga yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di TPA Cilowong, menyusul kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan dari kerja sama tersebut, Pemkot Serang diperkirakan akan menerima retribusi sekitar Rp14 miliar per tahun. Selain itu, terdapat pula bantuan keuangan sebesar Rp600 juta per tahun yang akan dialokasikan untuk pengadaan satu unit ambulans serta bantuan bagi lima masjid atau tempat ibadah.
“Retribusi itu nantinya digunakan kembali, terutama untuk mendukung pengelolaan sampah di TPA Cilowong, sehingga manfaatnya kembali ke Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya, Selasa 30 Desember 2025.
Nanang menegaskan, sebelum operasional berjalan penuh, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penolakan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. “Kami sudah melakukan sosialisasi dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten, pemerintah kota, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kami mengantisipasi potensi penolakan dengan pendekatan persuasif,” ungkapnya.
Sebagai bentuk perhatian kepada warga terdampak, Pemkot Serang juga menyiapkan kompensasi dampak negatif (KDN) dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar per tahun. “Masyarakat yang terdampak akan menerima kompensasi. Teknis pembagian dan wilayah penerima nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Nanang.
Ia juga menekankan agar armada pengangkut sampah yang digunakan memenuhi standar kelayakan dan tertutup rapat guna menghindari bau yang selama ini menjadi keluhan warga. “Saya sudah sampaikan langsung agar kendaraan pengangkut sampah harus layak dan tertutup dengan baik. Ini penting supaya tidak menimbulkan gangguan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk penentuan kompensasi. “Kami sudah meminta data kepada para camat terkait jumlah kepala keluarga, jumlah jiwa, serta wilayah yang dilintasi armada pengangkut sampah,” jelas Farach.
Menurutnya, besaran kompensasi belum bisa ditetapkan sebelum seluruh data terkumpul dan diverifikasi. “Setelah data lengkap, baru akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditetapkan kebijakannya. Sumber kompensasi ini berasal dari retribusi pengelolaan sampah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










