Pemkot Serang Mulai Bangun Koperasi Merah Putih, Wakil Wali Kota Nur Agis Pimpin Peletakan Batu Pertama

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat meletakan batu pertama pembangunan koperasi desa merah putih.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang memulai pembangunan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan dengan melaksanakan peletakan batu pertama di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Selasa 6 Januari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan unsur TNI.

Peletakan batu pertama ini menjadi bagian dari komitmen Kota Serang dalam mendukung program nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi berbasis kelurahan.
“Hari ini kami bersama OPD terkait, khususnya Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta unsur TNI, melaksanakan peletakan batu pertama Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan,” ujar Nur Agis Aulia usai kegiatan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, kehadiran Koperasi Merah Putih merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Kota Serang terhadap program Presiden. Menurutnya, sejauh ini berbagai program nasional yang dijalankan di Kota Serang berjalan dengan baik dan lancar.

“Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Serang dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia. Alhamdulillah, seluruh program Presiden yang dijalankan di Kota Serang sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Mudah-mudahan terus berkelanjutan,” kata Agis.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, Ratu Anne, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 19 kelurahan yang siap secara lokasi dan perizinan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Saat ini sudah ada 19 izin lokasi yang siap. Untuk percepatan pelaksanaan, pembangunan Koperasi Merah Putih akan dibantu oleh unsur TNI. Kami juga terus turun ke lapangan untuk mencari dan menginventarisasi aset-aset yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan tahap awal merupakan klaster pertama dengan luas aset antara 600 hingga 1.000 meter persegi. Pembangunan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap melalui klaster-klaster berikutnya, menyesuaikan kesiapan lahan dan perizinan.

Menurut Ratu Anne, Koperasi Merah Putih sebenarnya sudah terbentuk di seluruh 67 kelurahan di Kota Serang. Namun, dari jumlah tersebut, baru 19 kelurahan yang dinilai siap secara aset dan perizinan. Sisanya masih dalam proses, terutama terkait kelengkapan administrasi dan kesiapan lahan. “Kendala yang dihadapi antara lain lokasi lahan yang kurang strategis dan belum memenuhi ketentuan teknis. Sesuai aturan, luas minimal lahan harus 30 x 20 meter. Ada juga lahan yang secara administrasi sudah jelas, namun secara fisik masih membutuhkan cut and fill atau pengurugan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup agar dapat membantu perataan lahan menggunakan alat berat.

Terkait pendanaan, Ratu Anne menjelaskan bahwa sumber anggaran pembangunan Koperasi Merah Putih berasal dari DBA, DBH, dan DAU. Untuk pelaksanaan tahap awal, Pemkot Serang bekerja sama dengan PT Agrinas yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Koperasi, sehingga surat perintah kerja (SPK) diterbitkan oleh kementerian terkait.
“Untuk tahap awal, kami memanfaatkan aset pemerintah, baik aset pemerintah daerah, TNI, Polri, bahkan aset kementerian dan BUMN. Untuk pembelian lahan milik warga belum dilakukan karena masih menunggu juklak dan juknis lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menilai, manfaat Koperasi Merah Putih ke depan sangat besar bagi masyarakat. Seluruh bantuan dari pemerintah pusat nantinya akan disalurkan melalui Koperasi Merah Putih, bukan lagi secara perorangan atau melalui perusahaan. Bahkan, produk-produk bersubsidi seperti gas dan minyak goreng ke depan hanya dapat diperoleh melalui koperasi tersebut. “Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Serang untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih,” katanya.

Ratu Anne juga menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan koperasi ini sudah jelas melalui Instruksi Presiden Nomor 9. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah khusus di tingkat kelurahan, dengan lurah sebagai pengawas ex officio, sementara ketua dan pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah warga.

Untuk target pembangunan, klaster pertama ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan. Sementara klaster-klaster berikutnya akan menyesuaikan dengan kesiapan aset dan perizinan di masing-masing kelurahan. (*)

 

Pos terkait