TIGARAKASA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu program unggulannya adalah jaminan kesehatan melalui BPJS PBI APBD yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan aktivasi kepesertaan, prosesnya kini diklaim lebih mudah dan transparan.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi, MARS., Kepala UPTD PJK (Pengelola Jaminan Kesehatan) H. Kadarusman, SKM., MMKes., memaparkan langkah-langkah praktis bagi masyarakat.
“Prosesnya tidak rumit asal warga mengetahui langkah-langkah dan syarat yang diperlukan,” ujar Kadarusman dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2026.
Syarat aktivasi BPJS PBI APBD Kabupaten Tangerang
Berdasarkan penjelasan Kadarusman, terdapat beberapa dokumen dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Pertama, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Warga wajib meminta SKTM dari Kepala Desa atau Lurah setempat yang ditandatangani dan diketahui camat atau pejabat setingkat dibawahnya.
Kedua, KTP dan KK Ber-barcode. Pastikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah terdaftar dan memiliki barcode resmi dari Disdukcapil.
Ketiga, Surat Keterangan Rawat Inap kelas 3 dengan membawa bukti surat keterangan rawat dari Rumah Sakit atau surat rawat di Puskesmas bagi pasien dirawat di Puskesmas
Keempat, Domisili. Peserta wajib merupakan warga Kabupaten Tangerang.
Kelima, pasien bukan berasal dari keluarga peserta BPJS aktif dari unsur PPU (Pekerja Penerima Upah) seperti ASN, TNI, POLRI, atau pekerja swasta aktif. Untuk pasien rawat jalan, wajib membawa surat kontrol dari dokter.
Selanjutnya pasien atau keluarga pasien mendatangi Puskesmas setempat untuk melakukan aktivasi BPJS Kesehatannya.
“Puskesmas nantinya akan melakukan aktivasi dan berkoordinasi langsung dengan UPT PJK untuk proses persetujuan pengaktifan BPJS-nya. Setelah proses selesai, pihak Puskesmas akan memberikan informasi kepada warga apabila status kepesertaan BPJS-nya sudah aktif,” tambah Kadarusman.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi warga kurang mampu di Kabupaten Tangerang yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena terkendala biaya atau administrasi. (*)
Reporter: Zakky Adnan











