DLH Kota Serang Janji Angkut Sampah Tak Ganggu Warga, Ini Jam Operasionalnya

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang resmi menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Serang melalui pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong. Seiring kerja sama tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang memastikan aktivitas pengangkutan sampah tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dengan menetapkan jam operasional khusus bagi armada pengangkut.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, mengatakan pengangkutan sampah dibatasi pada jam tertentu guna menghindari kemacetan serta keluhan warga, terutama terkait bau dan aktivitas kendaraan berat.

Bacaan Lainnya

“Jam operasional pengangkutan sampah kami tetapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 sampai 17.00 WIB. Ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Farach, Kamis 1 Januari 2025.

Ia menjelaskan, pembatasan waktu tersebut menjadi bagian dari pengawasan dalam kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang. Selain jam operasional, DLH juga menekankan standar kelayakan armada pengangkut.

“Kendaraan pengangkut harus tertutup dan layak. Kami tidak ingin ada keluhan soal bau atau ceceran sampah di jalan,” tegasnya.

Farach menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pendataan wilayah yang terdampak aktivitas pengangkutan sampah. Data tersebut meliputi jumlah kepala keluarga, jumlah jiwa, serta jalur yang dilalui armada.

“Pendataan ini penting untuk menentukan kompensasi dampak lingkungan. Setelah data lengkap, baru akan ditetapkan kebijakannya,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa sumber kompensasi berasal dari retribusi pengelolaan sampah, sehingga tidak membebani masyarakat maupun anggaran lainnya. “Prinsipnya, pengelolaan sampah harus berjalan tertib, transparan, dan tetap mengedepankan kenyamanan warga,” tambahnya.

DLH Kota Serang juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan pengangkutan sampah, termasuk evaluasi armada dan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan. (*)

Pos terkait