SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menemukan lebih dari 150 warga yang telah lama menetap di Kota Serang namun masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari daerah asal.
Temuan tersebut diperoleh melalui operasi non yustisi kependudukan yang digelar di sejumlah wilayah Kota Serang. Pada hari keenam pelaksanaan, petugas menyisir kawasan Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono mengatakan, operasi non yustisi dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan sekaligus memastikan warga yang tinggal di Kota Serang memiliki dokumen sesuai domisilinya.
“Kami melakukan operasi non yustisi karena tidak ada punishment, tidak ada denda. Kami hanya ingin melihat apakah penduduk yang tinggal di Kota Serang sudah memiliki KTP Kota Serang,” ujar Karsono, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, pihak kelurahan, serta pengurus RT dan RW menemukan sejumlah warga pendatang yang belum mengurus perpindahan administrasi kependudukan ke Kota Serang.
Menindaklanjuti temuan itu, Disdukcapil langsung membantu proses pengurusan perpindahan domisili di lokasi. Warga tidak perlu kembali ke daerah asal karena seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui koordinasi antaroperator Disdukcapil.
“Pendataan dilakukan terlebih dahulu, kemudian operator kami akan berkomunikasi secara online dengan operator Disdukcapil daerah asal. Kecepatan prosesnya tergantung respons dari daerah asal,” katanya.
Karsono menjelaskan, hingga hari keenam pelaksanaan operasi, sedikitnya 150 warga telah terdata dengan kondisi masih menggunakan identitas kependudukan dari luar Kota Serang.
Operasi non yustisi tersebut akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan. Setiap kecamatan akan dipilih dua kelurahan yang dinilai memiliki konsentrasi penduduk nonpermanen cukup tinggi.
Menurut Karsono, penataan administrasi kependudukan menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi data penduduk Kota Serang. Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Kota Serang tercatat sekitar 773 ribu jiwa.
Ia menilai data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan, penyusunan program pelayanan publik, hingga pelaksanaan pesta demokrasi seperti Pilkada dan Pemilu.
“Pemerintah daerah menggunakan data penduduk untuk perencanaan pembangunan, termasuk untuk kebutuhan Pilkada dan Pemilu. Karena itu data kependudukan sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Selain itu, hasil pendataan juga akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk melihat kondisi riil jumlah penduduk di setiap kecamatan. Data tersebut nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan penataan daerah pemilihan (dapil).
“Kami ingin melihat jumlah penduduk riil di masing-masing kecamatan. Hasil operasi non yustisi ini nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya.
Karsono mengimbau masyarakat pendatang yang telah lama tinggal di Kota Serang untuk segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan agar data penduduk lebih akurat dan pelayanan publik dapat diberikan secara optimal. (*)










