SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan, kesiapannya untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dari Bank BJB ke Bank Banten di 2026 mendatang.
Namun, ada beberapa catatan persyaratan yang harus terlebih dahulu dipenuhi terutama dalam hal peningkatan pelayanan, digitalisasi perbankan dan lain sebagainya untuk dikaji terlebih dahulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, rapat bersama dengan Wakil Gubernur Banten Acmad Dimyati Natakusumah telah dilakukan, membahas tentang rencana pemindahan RKUD yang hasilnya sepakat untuk dipindahkan.
“Kami sepakat Bank Banten ini, harus dibesarkan oleh masyarakat Banten sendiri dan pemerintah daerah diajak pindahkan RKUD nya, untuk itu kami sepakat nanti akan dipindahkan,” katanya, Selasa 30 Desember 2025.
Zaldi mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak Bank Banten mulai dari, sistem pelayanannya, digitalisasi perbankan, dan infrastruktur perlu diperbaiki serta dikembangkan.
Hal itu dilakukan, supaya tidak ada kendala atau masalah yang dapat menghambat segala bentuk tentang RKUD, namun diyakininya Bank Banten akan berbenah karena telah menjalin kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB), dengan Bank Jatim yang memiliki infrastruktur dan layanan digital yang bagus.
“Kami berharap, apa yang bagus di Bank Jatim ini bisa diterapkan oleh Bank Banten agar pelayanan semakin optimal. Bahkan, ibu bupati juga memiliki komitmen kuat telah mengintruksikan RKUD pindah ke Bank Banten,” ujarnya.
Dikatakan Zaldi, mulai 2026 mendatang Pemkab Serang akan menjalin kerjasama dengan Bank Banten, yang rencananya tahap awal ini hanya mencakup RKUD dan untuk rekening desa masih tetap dikelola Bank BJB.
“Belum bisa dipastikan waktu pemindahannya kapan, karena akan dilakukan secara bertahap dan masih menjadi pertimbangan teknis, imbauan sementara pemindahan RKUD saja,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar










