SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Serang resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang terkait pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong. Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 200 ton sampah per hari dari Kabupaten Serang akan dikirim untuk dikelola di TPA Cilowong, Kota Serang.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pemerintah daerah di Aula Setda Lantai 1 Pemkot Serang dan akan berlangsung selama dua tahun, yakni 2026 hingga 2027.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin meningkat.
“Kerja sama ini direncanakan berlangsung selama dua tahun. Untuk jumlah retribusi, secara teknis akan dihitung oleh Dinas Lingkungan Hidup. Namun secara gambaran, jika per hari sekitar 200 ton, maka dalam satu tahun estimasi retribusinya mencapai kurang lebih Rp14 miliar,” ujar Nanang, Selasa 30 Desember 2025.
Selain retribusi, Pemkot Serang juga akan menerima bantuan keuangan sebesar Rp600 juta per tahun yang dialokasikan untuk pengadaan satu unit ambulans serta bantuan bagi lima masjid atau tempat ibadah di wilayah terdampak.
Nanang menegaskan, seluruh penerimaan tersebut akan dikembalikan untuk mendukung operasional pengelolaan sampah di TPA Cilowong. “Retribusi itu nantinya digunakan kembali untuk mendukung pengelolaan sampah. Jadi manfaatnya langsung kembali ke Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama akan dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar TPA Cilowong. Pemerintah, kata dia, belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak terjadi penolakan.
“Kami melakukan pendekatan persuasif. Sosialisasi sudah dilakukan bersama pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Selain itu, masyarakat juga akan menerima kompensasi dampak negatif sekitar Rp1,1 miliar per tahun,” kata Nanang.
Terkait teknis operasional, Nanang memastikan armada pengangkut sampah harus memenuhi standar kelayakan dan tertutup rapat guna meminimalkan bau. “Ini menjadi perhatian utama. Kendaraan harus layak dan tertutup. Timbangan juga menggunakan alat resmi, sehingga tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan solusi strategis atas persoalan sampah yang selama ini dihadapi daerahnya. “Pada prinsipnya, kerja sama ini telah kami sepakati. Persoalan sampah merupakan salah satu program prioritas Bupati Serang. Dengan adanya PKS ini, sebagian besar persoalan sampah bisa mulai teratasi,” ujar Zaldi.
Ia menjelaskan, saat ini produksi sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 500 ton per hari, dan sekitar 200 ton di antaranya akan dikelola di TPA Cilowong. “Masih ada sampah yang dikelola pihak swasta, namun dengan kerja sama ini kami memiliki lokasi pembuangan yang lebih jelas dan terkelola,” katanya.
Zaldi menambahkan, kerja sama ini juga telah mengatur standar armada pengangkut, pengelolaan lingkungan, serta mekanisme evaluasi berkala. “Evaluasi tidak hanya setahun sekali, tapi bisa dilakukan bulanan atau triwulanan. Jika ada pelanggaran, tentu akan dievaluasi kembali,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kompensasi dampak lingkungan sudah masuk dalam skema kerja sama, termasuk bantuan sosial dan perhatian terhadap masyarakat di sepanjang jalur pengangkutan sampah.
Kerja sama ini, lanjut Zaldi, merupakan hasil kesepakatan tiga kepala daerah, yakni Gubernur Banten, Bupati Serang, dan Wali Kota Serang, sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan sampah secara regional. “Selama masih bisa dikelola dengan baik dan memberi manfaat, kerja sama ini akan terus dijalankan. Namun jika tidak sesuai ketentuan, tentu bisa dihentikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










