CIPONDOH,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat 19 Desember 2025 dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Ranen, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh korban bersama warga sekitar.
“Pelaku berinisial Z berperan sebagai joki. Saat beraksi bersama rekannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban,” ujar Yudha, Minggu 21 Desember 2025.
Berdasarkan kronologi kejadian, sepeda motor korban sebelumnya diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci tertutup. Namun, saat korban dan saksi berada di teras rumah, mereka mendengar suara sepeda motor yang ternyata telah dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang tengah melaksanakan patroli Kring Serse di bawah pimpinan Iptu Amin Isrofi, segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang telah lebih dulu ditangkap warga.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R yang kini berstatus DPO. Pelaku berperan sebagai joki, sedangkan rekannya bertindak sebagai pemetik,” tambah Yudha.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci kontak, fotokopi BPKB, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Lampung menggunakan kendaraan jenis L300, dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per unit.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegas Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)











