Kejari Kabupaten Tangerang Memusnahkan Sabu Hingga Tembakau Sintetis

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun memberikan keterangan kepada media usai pemusnahan.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun secara simbolis memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkrah. Kata dia, total barang bukti yanh dimusnahkan dari 50 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman kantor Kejari KabupatenTangerang, Kamis, 18 Desember 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,66174 gram, tembakau sintetis seberat 662,291 gram. Ada juga obat keras jenis G yaitu Tramadol sebanyak 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir.

Bacaan Lainnya

“Kemudian ponsel sebanyak 25 unit dan bong, pakaian, kunci letter T, timbangan, sera lain-lain dengan total sebanyak 388 item,” ujarhya.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara seperti diblender, dihancurkan dengan martil, dipotong dengan mesin las, hingga dibakar. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi seperti dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.

Pada kesempatan itu, Saimun mengimbau masyarakat senantiasa menjauhi tindakan yang berpotensi pidana. Kata dia, pemusnahan itu pun menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serius dalam menindak para pelaku tindak pidana.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait