SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Serang hingga kini belum memasuki tahap pembahasan. Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, mengatakan pembahasan UMK baru akan dilakukan setelah Presiden bersama Menteri Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan nasional terkait pengupahan. Setelah itu, barulah pemerintah daerah menggelar sidang Dewan Pengupahan Kota (DPK).
“Untuk UMK, saat ini kami masih menunggu keputusan dari Presiden bersama Menteri Ketenagakerjaan. Setelah keputusan itu keluar, baru kami lakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Kota,” ujar Agus, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kemungkinan kenaikan UMK. Pemerintah daerah belum menerima informasi resmi terkait besaran maupun persentase kenaikan upah minimum.
“Sampai sekarang belum ada bocoran apakah UMK akan naik atau tidak. Kami masih diminta bersabar menunggu keputusan resmi,” katanya.
Agus juga menyampaikan, sejauh ini belum terdapat aspirasi maupun tuntutan resmi dari serikat buruh di Kota Serang terkait kenaikan UMK. Baik Disnakertrans maupun Wali Kota Serang belum menerima permohonan tersebut.
“Belum ada aspirasi dari serikat buruh yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan maupun ke Bapak Wali Kota,” jelasnya.
Meski demikian, Agus mengakui adanya tren kenaikan harga kebutuhan pokok yang berdampak pada daya hidup masyarakat. Kondisi tersebut secara logika membuka peluang adanya penyesuaian UMK, meskipun besarannya belum dapat dipastikan.
“Kalau melihat harga kebutuhan pokok yang cenderung naik, tentu daya hidup juga meningkat. Kemungkinan kenaikan UMK ada, tetapi persentasenya belum bisa diprediksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan UMK tidak dilakukan secara sembarangan. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan utama, di antaranya tingkat inflasi, angka pengangguran, serta daya beli masyarakat.
“Semua variabel itu menjadi dasar penetapan UMK. Jadi penentuannya melalui kajian dan pertimbangan yang matang,” pungkas Agus. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











