SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota dewan yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (10/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Serang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto. Ia menuturkan, pembahasan ini menjadi langkah penting dalam merancang kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Momentum Hari Pahlawan ini mengingatkan kita untuk terus berjuang lewat kerja nyata dan kejujuran. Pembahasan raperda merupakan wujud komitmen DPRD dalam memperkuat dasar hukum pembangunan daerah,” ujar Roni, Senin 10 November 2025.
Empat Raperda yang dibahas tersebut antara lain Raperda tentang Jaringan Utilitas Umum Terpadu, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan, dan Raperda tentang Kesehatan Hewan.
Roni juga menambahkan, keempat raperda yang diusulkan mencerminkan upaya DPRD untuk menjawab kebutuhan daerah, mulai dari tata kelola utilitas hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. “Inilah yang sebenarnya yang dibutuhkan untuk pemerintah kota Serang dan masyarakat Kota Serang,” singkatnya.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang yang telah disampaikan sebelumnya pada 6 November 2025.
Melalui proses ini, DPRD berharap rancangan tersebut dapat segera diformulasikan menjadi produk hukum daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang. (*)











