SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengajak, masyarakat untuk menggunakan digitalisasi untuk mengurus segala pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Hal ini dilakukan, supaya masyarakat terlindungi dari Pungutan Liar (Pungli) atau pelayanan non prosedural yang dapat merugikan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, penggunaan digitalisasi tentu dapat memudahkan masyarakat tanpa perlu harus datang ke kantor pelayanan.
Pasalnya, dengan menggunakan aplikasi Serang Bahagia Digital (SerbaDIGI) masyarakat cukup dari di rumah saja atau dimanapun bisa.
“Kami ingin pelayanan Adminduk dapat ditingkatkan, menjadi prima, akuntabel, efektif dan efisien, dengan aplikasi SerbaDIGI dapat memudahkan masyarakat,” katanya, Sabtu (8/11).
Warnerry mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir bagi yang belum memahami tata cara pelayanan digital, atau tidak memiliki handphone dan sebagainya, akan dibantu petugas di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang dengan pelayanan online Adminduk masih berjalan secara hybrid.
Sehingga, masyarakat bisa menggunakan layanan Adminduk baik dari rumah atau langsung datang ke kantor Disdukcapil, UPT, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Puspemkab Serang, sesuai domisili.
“Petugas baik di Disdukcapil, UPT, maupun MPP, dapat membantu masyarakat yang belum paham atau tidak dapat menggunakan digitalisasi. Nanti petugas akan membantu, melakukan pelayanan Adminduk melalui digitalisasi di aplikasi SerbaDIGI,” ujarnya.
Dikatakan Warnerry, dengan digitalisasi ini dapat terhindar masyarakat dari Pungli atau pelayanan non prosedural, dan masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan calo atau titip menitip.
Karena pelayanan Adminduk apapun, bisa dari rumah dengan menggunakan handphone melalui aplikasi SerbaDIGI.
“Semua pelayanan harus melalui online, supaya masyarakat terlindungi dari Pungli dan tidak perlu menggunakan calo, cukup dari rumah pakai handphone,” ucapnya.
Kata Warnerry, ketika sudah mempunyai aplikasi SerbaDIGI, masyarakat cukup mendaftarkan akunnya, pilih pelayanan Adminduk, lalu upload dokumen yang diperlukan dalam bentuk PDF.
Setelah selesai, nantinya akan dikirim pesan dan bukti bahwa Adminduk yang ingin dibuatnya telah selesai melalui email, lalu akan ada pilihan apakah dokumen fisiknya seperti KTP dan lainnya mau dikirim melalui jasa pengiriman COD atau ambil langsung ke UPT terdekat.
“Meski sudah serba mudah dengan digitalisasi, namun masyarakat masih berfikir kalau mau cepat bisa datang ke kantor UPT, padahal dengan digitalisasi lebih cepat dan aman. Kemudian, bisa melacak juga prosesnya dan jika mengalami kendala, bisa kirimkan pengaduan di aplikasinya,” tuturnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar










