MUI Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

MUI Kota Tangerang menggelar Workshop Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis & Reguler untuk UMKM, di Gedung MUI Kota Tangerang, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat berupaya agar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mampu bersaing lebih luas di pasar lokal maupun global.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri mengatakan, guna meningkatkan daya saing dan dapat memberikan jaminan kepercayaan konsumen, pihaknya menggelar kegiatan Workshop Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis & Reguler untuk pelaku UMKM, di Gedung MUI Kota Tangerang, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia maka wajib bersertifikat halal, jika tidak maka pada Oktober 2024 pelaku usaha akan dikenakan sanksi, baik dicabut ijin usahanya maupun ijin edarnya.

Dia menuturkan, MUI memiliki tanggung jawab dalam memberikan jaminan produk halal yang dipasarkan para pelaku usaha. Terlebih, dalam amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal. Apabila pelaku usaha belum memiliki label halal akan dikenakan sanksi, baik dicabut ijin usahanya maupun ijin edarnya.

Dia menyampaikan, program sertifikasi halal harus menyusun sebuah program agar implementasi dari Undang- undang tersebut.

Menurut KH Baijuri, sebagai orang beriman, wajib untuk menjaga suatu kehalalan yang telah disebutkan dalam Al-Quran. Baik apa yang dikonsumsi maupun dalam aktifitas keseharian.

” Apabila ada masyarakat yang kurang memahami bagaimana kriteria produk yang halal, nah ini menjadi bagian dari kewajiban kita juga untuk menyosialisasikan dan mengajak untuk memilah dan mendaftarkan produk yang dimiliki pelaku usaha agar bisa terfasilitasi Program Sertifikat Halal Gratis.

“Dengan program Sertifikat Halal Gratis, diharapkan bisa membantu memudahkan masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Halal,” pungkasnya.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, Subur Amin Mubarok menambahkan, kegiatan workshop tersebut mengusung tema UMK Kota Tangerang Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal. Hal ini bertujuan dapat memberikan jaminan kehalalan produk, keamanan konsumsi serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kegiatan workshop ini inisiatif kita dalam mendukung pertumbuhan ekonomi umat. Sekaligus memastikan produk-produk UMKM Kota Tangerang memiliki daya saing tinggi dengan legalitas dan jaminan halal,” ujar Subur.

“Bagi UMKM yang ingin mendaftar Sertifikat Halal Gratis maupun Reguler beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni KTP, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha) Informasi Usaha/Produk (merk, foto, proses produksi dan daftar bahan yang digunakan), serta kesediaan untuk didampingi oleh Pendamping PPH,” pungkasnya. (*)

Pos terkait