LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Masyarakat adat Baduy melalui lembaga adat yakni Tangtu Tilu, Jaro Tujuh, dan Tanggungan Dua belas mengeluarkan surat edaran yang isinya larangan berkunjung ke Baduy dalam dan Baduy luar di Kampung Gajeboh untuk wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA).
“Ini merupakan hasil rapat para pemangku adat, dan larangan kunjungan bagi WNA ini merupakan aturan yang sudah lama, sehingga kami tegaskan lagi aturan ini melalui surat edaran yang kami kirim ke pemerintah daerah,” kata Jaro Oom, kepala Desa Adat Kanekes, Senin 6 Oktober 2025.
Hasil rapat dengan pemangku adat, telah diputuskan, jika tamu sing (WNA/Bule kulit putih) tidak diperkenankan berkunjung ke Kampung Baduy dalam dan Kampung Gajeboh (Baduy Luar). Hal ini dikarenakan dii kampung tersebut terdapat Rumah Tokoh Adat yang menurut aturan Adat terutup bagi kunjungan Warga Negara asing (Luar Negeri ), tapi yang lain Kampung tersebut tidak ada larangan untuk berkunjung.
Selain itu, semua tamu yang berkunjung he Baduy harus didampingi oleh pemandu Lokal atau didampingi oleh Warga Baduy.
“Kami mohon kerjasamanya, karena hal ini untuk menjunjung tinggi aturan adat,” ujarnya.
Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak membenarkan, jika Disbudpar relah menerima surat edaran larangan berkunjung bagi WNA ke Baduy dalam dan Baduy Luar khusus Kampung Gajeboh.
“Kami menghormati apa yang menjadi keputusan pemangku adat di Baduy, sehingga harus dipatuhi, karena ini salah satu bentuk pelestarian adat budaya di Baduy,” tuturnya.(*)











