Dengan Aplikasi PANGKAS Urus Surat ke RT/RW Makin Mudah

KOTA TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID–Warga Kota Tangerang makin mudah mengurus surat keterangan RT dan RW. Cukup dengan mengakses aplikasi PANGKAS milik Pemkot Tangerang.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menjelaskan telah meluncurkan aplikasi Gampang Ngurus Berkas (PANGKAS). Aplikasi PANGKAS digunakan bagi RT/RW untuk menerima permohonan pembuatan surat atau dokumen dari warganya.

Bacaan Lainnya

Sementara, warga dapat mengajukan permohonan surat melalui aplikasi Tangerang LIVE.

“Warga dapat mengajukan permohonan surat keterangan ke RT/RW melalui aplikasi SuperApp Tangerang LIVE. Nanti, para RT/RW akan menerima pemberitahuan dan dapat langsung membuat surat yang dibutuhkan,” ungkapnya, Rabu (1/10/25).

Ia melanjutkan, surat keterangan yang dapat diajukan di antaranya adalah Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, Surat Keterangan Tidak Diketahui Keberadaan Suami/Istri (ghoib), Surat Keterangan Wali Nikah, Surat Keterangan Beda Data KTP, Surat Keterangan Berkelakuan Baik, Surat Keterangan Izin Keramaian, Surat Keterangan Pembuatan NPWP, hingga Surat Keterangan Tidak Terklasifikasi.

“Selain itu, masyarakat dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Duda/Janda, Surat Keterangan Belum Menikah dan Surat Keterangan Suami Istri,” lanjutnya.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi PANGKAS dapat memudahkan tugas RT/RW untuk segera membuat surat keterangan yang dibutuhkan warga dan membuat janji bertemu. Sehingga, dapat memangkas waktu pengurusan surat.

“Kepada seluruh RT/RW di Kota Tangerang silakan manfaatkan aplikasi PANGKAS untuk melayani warga dalam mengurus surat-surat keterangan. Mudah-mudahan, dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melayani para warga,” jelasnya.

Sementara itu, aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) digunakan oleh staf kelurahan dan terkoneksi dengan aplikasi Gampang Ngurus Berkas (PANGKAS) yang digunakan oleh RT/RW. Sehingga, masyarakat cukup mengurus surat administrasi atau surat keterangan dari rumah.

“Aplikasi PATEN dan PANGKAS dihadirkan untuk memudahkan masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengurus berkas. Setelah mengajukan surat permohonan kepada RT/RW yang akan diterima melalui aplikasi PANGKAS, setelah ditandatangani oleh RW, secara otomatis akan diterima oleh kelurahan untuk diberikan paraf dan tanda tangan,” ungkapnya.

 
Ia melanjutkan, seluruh masyarakat cukup mengajukan surat keterangan melalui SuperApp Tangerang LIVE dengan menu Pengantar RT/RW.

“Ketika surat selesai ditandatangani oleh pihak kelurahan setempat, masyarakat akan mendapatkan notifikasi untuk mengambil surat yang telah selesai. Sehingga, masyarakat cukup datang ke kelurahan saat mengambil surat yang telah selesai ditandatangani tanpa perlu berulang kali ke kantor kelurahan,” lanjutnya.

Diharapkan, dengan kemudahan pengajuan surat pengantar melalui aplikasi PATEN dan PANGKAS dapat digunakan dengan maksimal oleh petugas di kelurahan dan para warga. (adv)

Pos terkait