Kasus Pemukulan Petugas Damkar, BPBD Kota Tangerang Pastikan Pendampingan Hukum

Kasus Pemukulan Petugas Damkar, BPBD Kota Tangerang Pastikan Pendampingan Hukum
Kepala BPBD Kota Tangerang, Mahdiar. Foto: Abdul Aziz/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang memastikan akan mengawal proses hukum terkait kasus pemukulan yang menimpa salah satu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) UPT Pinang oleh pria berinisial SL alias A.

Kepala BPBD Kota Tangerang, Mahdiar mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pemulihan kondisi kesehatan dan psikologis anggotanya. Ia menyebut, korban saat ini dalam perawatan proses pemulihan di rumahnya setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

“Kondisi anggota kita baru saja kembali ke kediaman karena sudah selesai menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa pemulihan,” ujar Mahdiar saat ditemui, Sabtu, 18 April 2026.

Mahdiar mengatakan, dalam kasus pemukulan anggotanya tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Ia juga menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihak kepolisian dijadwalkan akan melakukan gelar perkara.

“Informasi terakhir, akan dilaksanakan gelar perkara. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Pihak anggota kami juga memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses ke depannya,” tegasnya.

Mahdiar menambahkan, bahwa korban akan mendapatkan pendampingan hukum selama proses ini berlangsung dari rekannya. “Informasi yang saya terima, rekan korban dari lembaga bantuan hukum sudah siap mendampingi dalam kasus ini,” imbuhnya.

Selain masalah hukum, tambah Mahdiar, pihaknya juga menaruh perhatian serius pada dampak psikologis yang dialami oleh korban maupun keluarganya. Ia tidak menampik adanya rasa trauma akibat insiden kekerasan tersebut.

“Itu satu hal yang menjadi perhatian kami, karena ada hal yang dirasakan sedikit traumatik, baik bagi pihak keluarga maupun yang bersangkutan. Kami terus berikan dukungan agar trauma ini bisa terlewati,” ucap Mahdiar.

Guna memastikan pemulihan yang maksimal, petugas yang bersangkutan diberikan waktu istirahat sesuai dengan anjuran medis sebelum kembali bertugas di lapangan.

“Kurang lebih 3 sampai 4 hari ke depan masa istirahatnya. Insyaallah, anggota akan mulai aktif kembali setelah waktu rehatnya selesai sesuai anjuran medis,” pungkasnya.(*)

Pos terkait