BEM Banten Bersatu Sampaikan 14 Tuntutan ke DPRD Banten

 Koordinator Umum BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto menyerahkan 14 tuntutan ke Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim di kantornya, KP3B, Kota Serang, Rabu 10 September 2025. Foto BEM Banten

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – BEM Banten Bersatu yang terdiri dari berbagai kampus di Provinsi Banten menggelar audiensi dan dialog terbuka dengan DPRD Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, mahasiswa menyuarakan 14 tuntutan utama ke DPRD Banten sebagai bentuk sikap kritis sekaligus solusi bagi kemajuan dan perbaikan Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Koordinator Umum BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto mengatakan, pihaknya menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, hingga isu lingkungan.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat Banten agar mendapatkan keadilan dan kesejahteraan,” katanya, Rabu 10 September 2025.

Adapun 14 tuntutan tersebut yaitu:

1. Optimalisasi Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Penganggaran DPRD agar Pro-Rakyat
2. Peningkatan Transparansi APBD Banten, Menghapus Anggaran Seremonial, dan Memastikan Tepat Sasaran
3. Pengawasan Ketat terhadap Tambang, Galian C, dan Infrastruktur dengan Memperhatikan AMDAL serta Dampak Sosial-Ekonomi
4. Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Eksekutif (Gubernur, Wakil Gubernur, dan OPD)
5. Reformasi Internal DPRD untuk Membangun Lembaga yang Akuntabel, Terbuka, dan Berintegritas
6. DPRD sebagai Representasi Rakyat, Bukan Partai Politik
7. Regulasi Anggaran Pendidikan: Realisasi Mandatory 20% APBD untuk Pendidikan
8. Mendesak Untuk Merevisi Pergub No. 37 tahun 2022 yang mengatur tentang tunjangan, dana aspirasi dan fasilitas DPRD Banten dan Perda No. 4 Tahun 2017 tentang hak-hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Banten.
9. Tutup Tambang-Tambang Ilegal di Provinsi Banten
10. Legalisasi Perbub No. 12 Tahun 2022 Menjadi Peraturan Daerah (Perda), Peningkatan Sanksi dan Pengawasan terhadap Pelanggaran Jam Operasional Truk di Provinsi Banten
11. Transparansi proyek PIK 2 dan Audit Menyeluruh Atas Izin PKKPR, SHM dan SHGB
12. Perbaiki Infrastruktur Jalan di Kab/Kota Provinsi Banten
13. Ketenagakerjaan: Tingginya Pengangguran dan Lemahnya Strategi
14. Desakan DPRD Provinsi Banten untuk Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI

“Kami hadir bukan untuk menentang, tetapi untuk mengingatkan dan memastikan DPRD Banten berpihak pada kepentingan rakyat. Tugas mahasiswa adalah menjadi pengawas sekaligus penyambung suara masyarakat kecil yang seringkali diabaikan,” ungkap Bagas.

BEM Banten Bersatu berharap agar DPRD Provinsi Banten menindaklanjuti tuntutan ini secara serius dan melibatkan mahasiswa serta masyarakat sipil dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

“Apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka kami mahasiswa secara tegas akan terus melakukan konsolidasi dan aksi yang lebih besar,” tuturnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

 

Pos terkait