Warga RW 17 Griya Persada Budidayakan Tanam Cabai Setan Depan Rumah

Ketua RW 17 Perumahan Griya Persada H Misni menunjukan cabai setan di wilayahnya, Kamis, 4 September 2025. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Warga RW 17, Perumahan Griya Persada, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diwajibkan memiliki tanaman ghost pepper atau cabai setan di depan rumah masing-masing sejak setahun lalu.

Karena hal tersebut, warga yang menanam cabai tak pernah membeli cabai lagi sampai tak mengetahui harga jenis cabai tersebut sampai sekarang.

Bacaan Lainnya

Demikian menurut ketua RW 17 Perumahan Griya Persada H Misni, kepada bantenekspres.co.id, disela kesibukannya, Kamis, 4 September 2025.

“Termasuk saya. Saya enggak tau harga cabai setan berapa. Karena udah engga beli cabai setan,” tuturnya.

Menurutnya, cabai setan yang ditanam cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika warga yang belum panen, dipersilahkan memetik di depan rumah tetangga masing-masing.

“Jadi, pas kalau misalnya di berita-berita sebut harga cabai setan lagi tinggi. Kami sih cuek aja,” tuturnya.

Di tempat yang sama Ketua Pokja 3 TP PKK Kecamatan Pasar Kemis Tujiarti menambahkan, bahwa wilayah tersebut juga memiliki kebun PKK ‘Garden Seventeen’.

“Pertama, ada lebih dari 55 jenis tanaman obat keluarga (toga). Dan, ada warung hidup, yakni tumbuhan yang ada di warung antara lain cabai, terong, sesim, kemangi dan lain-lain. Untuk cabai wajib juga di depan rumah masing-masing” jelasnya.

Menurutnya, dari sekitar 285 KK RW 17, ada 140 KK dalam binaannya. 1 KK diarahkan paling minim 5 punya 5 toga dan 5 tanaman ‘warung hidup’ paling wajib cabai setan. (*)

 

Pos terkait