Disnakeswan Lebak Awasi Peredaran Obat Hewan

 Petugas Disnakeswan Lebak melakukan pengawasan obat hewan di gerai toko di Kecamatan Maja, Belum lama ini. Foto : A Fadilah

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak bersama Dinas Pertanian Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran obat hewan pada pelaku usaha obat hewan Pet Shop dan klinik hewan disejumlah kecamatan.

Kepala Disnakeswan Lebakx Rahmat Yuniar mengatakan, kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran, pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/ Ot.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan Pasal 7 Ayat 2.

Bacaan Lainnya

“Salah satu kecamatan yang sudah kita kunjungi yakni Kecamatan Maja, disana ada beberapa pelaku usaha obat hewan Pet Shop dan klinik hewan kita periksa,” kata Rahmat Yuniar, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Minggu 31 Agustus 2025.

Rahmat berharap, dengan kegiatan ini dapat mencegah berbagai penyimpangan penyediaan dan peredaran obat hewan. Hal ini semata – mata untuk melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu khasiat dan keamanannya, memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan, serta mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular.

“Iya resikonya cukup tinggi, jika sembarangan menggunakan obat-obatan atau prodak yang tidak memenuhi standar kesehatan hewan,” ujarnya.(*)

Reporter : A Fadilah

Pos terkait