Tiga Pabrik di Kabupaten Tangerang Terancam Tersangka Pencemaran Lingkungan

Gakkum KLHK memasang plang pengawasan di stockpile batu bara milik PT Biporin Agung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. foto: dok.bantenekspres.co.id

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sudah menaikan kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang ke tahap penyidikan. Namun, berkas perkara masih P19 atau belum dinyatakan lengkap.

Hal itu diungkapkan Sandi Nugraha selaku Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Kata dia, dua pabrik peleburan baja dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Kalau yang pabrik baja sama yang CV NA udah proses penyidikan dari Gakkum KLHK. Dan satu minggu kemarin dari DLHK sudah diminta keterangan sama penyidik KLH,” jelasnya kepada bantenekspres.co.id, Kamis, 14 Agustus 2025.

Diketahui sebelumnya pada Mei lalu, tiga perusahaan yakni, PT BA, PT PSM, dan PT PSI di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipasangi plang pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PT BA, perusahaan tekstil, dinyatakan instalasi pengolahan air limbah tidak berfungsi dan stockpile batu bara disebut tidak dilengkapi dengan pengelolaan air lindi (acid mine drainage).

Lalu, PT PSM dan PT PSI, pabrik peleburan baja disebut mencemari udara. Tak cuma itu, dua pabrik baja ini sebelumnya dalam pengawasan terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pemasangan plang pengawasan juga di lakukan Gakkum KLHK di NA Kemikal yang berlokasi di Kecamatan Pasarkemis.

“Belum ada penetapan tersangka pak. Nanti kalau berkas sudah P21 ketahuan tersangkanya. Tiga pabrik yang naik ke penyidikan. Itu peleburan baja PT PSI dan PT PSM dan NA Kemikal yang tanahnya milik PT BJP,” jelasnya.

Lanjut Sandi, untuk PT BA, Gakkum KHLK akan melakukan survei lanjutan sebelum menaikan kasus ke penyidikan. “Untuk biporin rencananya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mau survey dalam rangka penyelidikan,” jelasnya.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait