Mulyana Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Divonis Mati

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Mulyana, dikawal petugas TNI saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14 Agustus 2025.Foto: Aldi Alpian Indra/Bantenekspres.co.id

CIPOCOK JAYA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana, terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Amelia di Kabupaten Serang. Putusan ini disambut tangis haru keluarga korban yang merasa lega karena sesuai dengan harapan mereka.

Sidang putusan yang digelar pada Kamis 14 Agustus 2025, itu sempat diwarnai ketegangan. Seorang anggota keluarga korban berusaha menyerang Mulyana sesaat setelah vonis dibacakan. Beruntung, aparat yang berjaga berhasil melerai dan mencegah kericuhan.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim, David Pangabean, menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati,” ujar David Pangabean di ruang sidang.

Mendengar putusan tersebut, Ayah korban, Mastura, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sejak awal proses hukum. “Terima kasih banyak kepada semua, terutama masyarakat kami yang sudah mendukung dari awal sampai akhir. Banyak-banyak terima kasih pada media. Sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian almarhumah. “Insyaallah, mohon doa anak,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menilai putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

“Majelis Hakim sudah mempunyai rasa keadilan objektif dan bekerja secara profesional dengan menjatuhkan hukuman mati. Kami sangat menghormati putusan ini. Terima kasih kepada masyarakat dan media yang sudah mengawal perkara ini sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah keluarga korban bisa merasa tenang dan bersyukur karena keputusan hakim telah sesuai dengan harapan mereka.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Mulyana dinyatakan tuntas di tingkat pengadilan negeri, meskipun masih terbuka kemungkinan upaya hukum lain dari pihak terdakwa. Namun bagi keluarga korban, vonis ini sudah menjadi penutup dari perjuangan panjang mencari keadilan. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait