DPRD Kota Serang Segera Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Kamis 14 Agustus 2025.Foto: Aldi Alpian Indra/Bantenekspres.co.id

CIPOCOK JAYA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Serang segera memasuki tahap akhir pengesahan, setelah saat ini melalui proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Banten.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan Raperda PPA saat ini tengah difasilitasi di Pemerintah Provinsi Banten. Fasilitasi ini, jelasnya, merupakan tahap akhir sebelum disahkan menjadi Perda.

Bacaan Lainnya

“Di provinsi nanti akan ada koreksi, misalnya terkait ketikan, kosakata, dan hal-hal teknis lainnya. Jika sudah clear di sana, maka di Kota Serang pun prosesnya selesai,” kata Edi saat ditemui diruangannya, Kamis 14 Agustus 2025.

Edi menegaskan Perda PPA ini masuk dalam prioritas DPRD Kota Serang. Selain sebagai amanah undang-undang, revisi yang dilakukan diharapkan mampu memperbaiki aturan sebelumnya agar semua perangkat daerah memberikan ruang yang sama bagi perempuan dalam berbagai bidang.

“Selama ini memang ada keterbatasan. Melalui revisi ini, sanksi akan dipertegas, dan implementasinya tidak hanya sebatas simbolik. Perda ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk bersama-sama membangun daerah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) telah dilakukan, termasuk mengundang elemen masyarakat dan tokoh terkait. Prosesnya pun berjalan tanpa hambatan berarti.

Menurutnya, Perda PPA memiliki tiga semangat utama: melayani kepentingan perlindungan masyarakat, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan tertentu, serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan adanya perda tersebut.

Edi menambahkan, Raperda PPA ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Pemkot Serang dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Ia mencontohkan langkah Wali Kota Serang yang telah membangun rumah singgah untuk anak-anak yang sebelumnya dieksploitasi untuk meminta-minta di jalan.

“Banyak anak yang seharusnya punya hak belajar malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Bahkan ada bandar yang mengatur para pengemis itu. Nah, di dalam Perda ini, pasal-pasalnya akan diperketat agar eksploitasi seperti itu bisa dicegah,” tegasnya.

Jika seluruh tahapan di tingkat provinsi berjalan lancar, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini diproyeksikan segera disahkan dan diberlakukan di Kota Serang. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait