Pemkot Serang Dorong Penegasan Status Ibu Kota Provinsi Banten

CIPOCOK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang mendorong adanya kejelasan hukum terkait penegasan status ibu kota Provinsi Banten yang hingga kini masih menggunakan frasa “berkedudukan di Serang”. Hal ini disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menanggapi pentingnya kepastian wilayah administratif yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten.

“Pasal 7 itu menyebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Nah, pemahaman tentang ‘di Serang’ itu yang kemarin ingin kami dapatkan ketegasannya dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Subagyo, Selasa 5 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Subagyo menjelaskan, permasalahan muncul karena terdapat dua entitas wilayah administratif yang menggunakan nama Serang, yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang. Sementara itu, Kabupaten Serang sendiri telah memindahkan ibu kotanya dari Kota Serang ke Kecamatan Ciruas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012.

“Karena ada dua wilayah yang sama-sama bernama Serang, kami mencoba mengkomunikasikan hal ini ke Kemendagri untuk meminta kejelasan, apakah yang dimaksud dalam UU itu adalah Kota Serang atau Kabupaten Serang,” jelasnya.

Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang pun telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar Gubernur menyampaikan permohonan rekomendasi kepada DPRD Provinsi Banten guna memperjelas kedudukan ibu kota provinsi secara spesifik sebagai Kota Serang.

“Nanti setelah ada rekomendasi dari DPRD, Pak Gubernur akan bersurat kembali ke Kemendagri agar diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang kedudukan ibu kota Provinsi Banten di Kota Serang,” tutur Subagyo.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Serang berharap agar frasa dalam undang-undang tidak lagi bersifat umum dan dapat dinyatakan secara tegas sebagai “Kota Serang”, sesuai dengan kondisi aktual penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten saat ini.

“Sejak Provinsi Banten berdiri, kegiatan pemerintahan dilakukan di Kota Serang. Jadi wajar kalau kita ingin ketegasan hukum secara administratif,” tambahnya.

Subagyo juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri merespons positif permintaan tersebut dan siap mendampingi setiap tahapan prosedur yang harus dilalui.

“Respon dari pemerintah pusat cukup baik. Mereka siap menindaklanjuti dan meminta agar proses ini segera ditempuh sesuai ketentuan,” tutupnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak lagi terjadi dualisme pemahaman terkait lokasi resmi ibu kota Provinsi Banten, yang selama ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam aspek legalitas maupun tata kelola pemerintahan.(*)

Pos terkait