Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima aspirasi dan solusi yang disampaikan oleh warga. Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti dan mengupayakan permohonan tersebut agar dapat direalisasikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Warga meminta dijembatani oleh pemerintah supaya tanah itu bisa di kaplingkan untuk warga, saya kira itu sebagai solusi juga,” katanya.
Pihaknya mengaku telah menghubungi pemilik lahan tersebut melalui Camat Kasemen, dan dalam waktu dekat akan mendiskusikan lebih lanjut guna mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak relokasi.
“Mudah-mudahan kalo ketemu dihadiri oleh RT RW dan itu bisa dikampling oleh masyarakat,” pungkasnya. (ald)











