Pemkab Tangerang Siapkan 21 Sekolah Inklusi, Siswa Disabilitas Dapat Mendaftar di Sekolah Inklusi dan Sekolah Umum

Siswa
SISWA DISABILITAS: Dalam SPMB, Pemkab Tangerang telah mempunyai sekolah inklusi sebanyak 21 sekolah di beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang.(Credit: Randy/Banten Ekspres)

Sri menambahkan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini, tidak ada se­kolah biasa yang tidak mene­rima siswa disabilitas. Ini karena dari aturan sudah jelas ada jalur afirmasi yang bisa diguna­kan oleh siswa disabilitas yang ingin mendaftar di sekolah biasa.

”Sangat jelas aturannya. Jadi orang tua yang memiliki anak disabilitas tidak perlu khawatir dan takut untuk mendaftarkan anaknya di sekolah biasa atau­pun di sekolah inklusi yang ada di Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, aturan untuk sekolah inklusi sangat jelas. Melalui Peraturan Daerah Ta­ngerang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pe­menuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor 400.3.5/3.95/VII/Disdik/2023 mengenai Penetapan Sekolah Penyelenggara Pendidikan In­klusi (SPPI).

”Kami akan menerima aduan jika ada siswa disabilitas jika tidak di terima di sekolah biasa. Karena pada jalur afirmasi, ada jatah siswa disabilitas untuk bisa mendaftarkan anaknya. Orang tua tidak perlu takut anaknya di bully. Pihak sekolah saat ini sangat ketat dalam peng­awasan siswa disabilitas agar tidak kena bully,” ung­kapnya.

Pos terkait