Sri menambahkan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini, tidak ada sekolah biasa yang tidak menerima siswa disabilitas. Ini karena dari aturan sudah jelas ada jalur afirmasi yang bisa digunakan oleh siswa disabilitas yang ingin mendaftar di sekolah biasa.
”Sangat jelas aturannya. Jadi orang tua yang memiliki anak disabilitas tidak perlu khawatir dan takut untuk mendaftarkan anaknya di sekolah biasa ataupun di sekolah inklusi yang ada di Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Ia menjelaskan, aturan untuk sekolah inklusi sangat jelas. Melalui Peraturan Daerah Tangerang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor 400.3.5/3.95/VII/Disdik/2023 mengenai Penetapan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI).
”Kami akan menerima aduan jika ada siswa disabilitas jika tidak di terima di sekolah biasa. Karena pada jalur afirmasi, ada jatah siswa disabilitas untuk bisa mendaftarkan anaknya. Orang tua tidak perlu takut anaknya di bully. Pihak sekolah saat ini sangat ketat dalam pengawasan siswa disabilitas agar tidak kena bully,” ungkapnya.











