Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten komitmen memaksimalkan langkah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tanpa menunggu 60 hari kerja. “Alhamdulillah kita silaturahmi sekaligus koordinasi terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK tahun-tahun sebelumnya, bahkan ada dari tahun 2005,” katanya.
“Jadi ada beberapa hal yang kami diskusikan. Salah satunya kita bisa maksimal hasil dari tindak lanjut dari temuan BPK selama ini,” sambungnya.
Dalam memaksimalkan tindak lanjut tersebut, Andra Soni menuturkan pihaknya akan membagi dalam beberapa klaster, di antaranya temuan BPK pada Tahun Anggaran (TA) 2024.
BACA JUGA: BPK Berikan 5 Rekomendasi kepada Gubernur Banten, Penggunaan Dana BOS Bermasalah
“Temuan 2024 ini harus kita tindaklanjuti. Saya telah instruksikan baik dalam rapat maupun dalam forum-forum tertentu kepada seluruh OPD untuk tindaklanjuti temuan tersebut. Tanpa harus menunggu 60 hari,” jelasnya.











