Warung BPHTB Permudah Warga Bayar Pajak

Warung BPHTB
LEPASKAN BALON: Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Roup melepaskan balon sebagai tanda telah dibukanya warung BPHTB di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (3/6). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Bapenda Kabupaten Serang membuka warung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlokasi di kantor Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Warung itu khusus untuk pelayanan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tujuannya, untuk memudahkan warga dalam membayar pajak khusus PTSL, yang dimulai dari pelayanan terlebih dahulu. Adapun untuk pembayaran pajaknya, bisa di akhir setelah selesai.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Roup mengatakan, adanya warung BPHTB ini sekaligus menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan PTSL, karena selama ini dinilainya ketika sudah selesai membuat sertifikatnya maka sudah selesai.

Padahal, masih ada pajak yang harus dibayarkan karena PTSL ini berbeda dengan pembuatan sertifikat biasa, seperti bayar pajak.

“Kalau ini sekarang, pelayanan dulu pajak terakhir dan di sini selain menginformasikan, kita juga melakukan pelayanan untuk memudahkan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/6).

Pos terkait