“Nah, nanti baru minggu depannya lagi kita akan lakukan pembongkaran,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa warga yang terdampak penertiban akan dipindahkan ke rumah susun sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh Pemkot Serang yaitu Rusunawa Margaluyu dan Rusunawa Kaujon.
Kemudian terkait dengan teknis pemindahan warga yang terdampak penertiban Rusunawa, saat ini masih dalam tahap perumusan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Beberapa hal yang tengah dibahas antara lain apakah warga yang dipindahkan akan dikenakan retribusi atau sistem sewa, serta mekanisme pelaksanaan pemindahan tersebut.
“Yang pasti enggak mungkin jadi hak milik pribadi ya. Pasti nanti ada tahapan ya, ada juga waktu yang disediakan oleh pemerintah daerah sampai mana mereka itu tidak membayar retribusi begitu,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan opsi lain yang disiapkan selain, penyediaan Rusunawa bagi warga yang terdampak penertiban.











