Pembongkaran Rumah di Sukadana di Tunda

Pembongkaran
Wawancara Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil usai rapat persiapan pembongkaran rumah bersama Dinas PUPR, di Kantor Dinas PUPR, Kota Serang, Kamis (15/5). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Kebijakan ini diambil sebagai solusi utama untuk menampung warga yang harus direlokasi, dengan harapan dapat memberikan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

“Jadi kita sudah kaji secara aturan. Kita juga sudah mengoptimalkan sumber daya kaitan dengan relokasi penghuni ya atau penduduk yang ada di bantaran sungai tersebut. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah Kota Serang adalah hanya menyiapkan rusunawa,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tidak semua warga yang terdampak penertiban akan dipindahkan ke Rusunawa. Saat ini, pihaknya bersama Kecamatan Kasemen, tengah melakukan proses pendataan untuk mengidentifikasi warga yang tergolong mampu dan tidak mampu. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam penentuan kebijakan relokasi.

Warga yang dinilai tidak mampu akan direkomendasikan untuk menempati Rusunawa yang telah disiapkan oleh pemerintah, sementara warga yang tergolong mampu tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dipindahkan ke Rusunawa.

Pos terkait