“Opsen merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung Endad Heryanto berharap, seluruh masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak untuk datang ke Kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia, salah satunya di Mal Pelayanan Publik Mandala, Lebak. Program pemutihan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
“Gerai-gerai di titik lain ada di perbatasan Malingping, kemudian wilayah Cipanas dan Maja,” tuturnya.
Khusus pelayanan pemutihan pajak, Endad menyebut, bahwa jam operasional buka sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB. Namun jika masih ada masyarakat yang masih mengurus, pihaknya akan tetap melayani.
“Prinsipnya kami siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak. Saya tegaskan juga untuk program ini tidak ada biaya di luar ketentuan. Artinya masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai pajaknya,” ucapnya.(fad)











