“Tentu aksesibilitas layanan masyarakat terhadap sarana-sarana yang ada di kita, seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah, juga rumah sakit umum swasta begitu. Itu bisa dipermudah dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini cakupan UHC di Kota Serang telah mencapai hampir 98 persen, mencakup peserta dari berbagai latar belakang seperti ASN, pekerja swasta, hingga penerima bantuan iuran.
Dengan hanya sekitar 0,2 persen warga yang belum ter-cover, pemerintah memastikan tidak ada lagi alasan masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk alasan keterbatasan biaya.
“Wajib hukumnya saya sampaikan tadi untuk puskesmas, RSUD, bagi yang masyarakat yang tidak mampu itu wajib dilayani oleh kita. Urus layani dengan baik, dan itu yang diharapkan oleh kita,” katanya.
Selain itu, Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,4 miliar untuk membiayai iuran peserta PBI BPJS Kesehatan.











