Dewan Minta Dibongkar, Pengelolaan Parkir RSUD Adjidarmo Ilegal

Parkir RSUD Adjidarmo
SIDAK: Pimpinan DPRD Lebak saat sidak parkiran di RSUD Adjidarmo, Minggu (27/4/2025). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — DPRD Kabupaten Lebak meminta manajemen RSUD Adjidarmo untuk segera membongkar palang pintu parkir berbayar di RSUD setempat. Karena, pengelolaan parkir khusus untuk kendaraan roda empat (mobil) ilegal dan merugikan masyarakat yang hendak berobat atau berkunjung ke RSUD Adjidarmo.

Yanto, Wakil Ketua DPRD Lebak mengaku, banyak warga yang mengadu terkait parkir mobil di RSUD Adjidarmo. Karena, warga yang masuk ke area RSUD melalui palang pintu, namun susah mendapatkan lahan parkir. Bahkan, lahan parkir yang sudah dikhususkan untuk para dokter dan medis. Sehingga, jika ada warga yang hendak parkir pasti di usir oleh pihak keamanan RSUD.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Adjidarmo Jadi Temuan BPK, Budi Mulyanto: Tanggungjawab Pihak Ketiga

“Ini gimana konsepnya, masyarakat diminta uang parkir yang dihitung perjam, namun tidak ada lahan parkir yang disiapkan oleh RSUD atau pihak ke-3 sebagai pengelola parkir,” kata Yanto, kepada wartawan, Minggu (27/4).

Pos terkait