Polda Siapkan Tiga Ahli, Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten

Polda
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari. (Dok.Radar Banten)

SERANG—Penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten bakal meminta pendapat tiga orang ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten Grup, Mashudi. Rencananya, penyidik akan mendatangkan ahli bahasa dan pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita mau koordinasi dengan ahli,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari, Selasa (22/4). Namun, sebelum akan memintai keterangan ketiga ahli itu, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun YouTube @jurnalisindonesiadotcom. “Kita mau panggil pemilik akun dulu,” ujar mantan Wakapolres Prabumulih ini.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Dirut Radar Banten Grup, Mashudi melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ican dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik di video Youtube yang diunggah akun @jurnalisindonesiadotcom yang berisi dugaan pencemaran nama baik terhadap Mashudi.

Pos terkait