Dalam video itu, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan kata yang tak pantas. Bahkan, ada kata-kata rampok dan monopoli yang dilakukan Radar Banten.
Kompol Ikrar Potawari menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik akun serta keterangan para ahli maka pihaknya akan dapat menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
BACA JUGA :
Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi
“(Dari hasil pemeriksaan ahli-red) Baru bisa menentukan dapat naik sidik (penyidikan-red) atau enggak,” ujar perwira menengah Polri ini. Sebelumnya, pemilik akun youtube @jurnalisindonesiadotcom Nurkholis kepada Radar Banten membenarkan dirinya sebagai pengunggah video yang dipersoalkan pelapor.
Ia juga mengaku telah menayangkan video sesuai dengan apa yang ia rekam. Dia memastikan bahwa isinya tidak ada yang ditambah maupun dikurangi.








