“Programnya bisa berjalan maupun juga masyarakat itu bisa menerima apa yang diputuskan oleh walikota,” tambahnya.
Menanggapi permintaan sejumlah warga yang menginginkan kompensasi berupa pemberian lahan untuk membangun rumah secara mandiri, Wahyu mengatakan kebijakan tersebut ada di Wali Kota.
“Iya, tadi itu Kan mereka tidak memiliki hak legalitasnya, kan enggak ada. Nah, kalau tidak ada terus apa yang mau diberikan kompensasi gitu. Maka formula-formula ini kan harus disampaikan dulu ke walikota,” imbuhnya.
Terakhir, Pemerintah menegaskan bahwa proses relokasi akan terus mengedepankan dialog dengan masyarakat. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Maka pemerintah akan tetap berpegang pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses relokasi berjalan sesuai dengan aturan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan, sembari tetap membuka ruang komunikasi dengan warga yang terdampak.











