TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Negara bisa mengambil alih lahan yang terbengkalai apabila pemiliknya tidak mengelola sesuai peruntukan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melalui Kantor Pertanahan Tigaraksa pun mulai menyisir sejumlah aset lahan yang terindikasi terlantar.
Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang, Pit Gunawan, menjelaskan bahwa banyak pemilik lahan, baik perorangan maupun korporasi, belum memahami bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan berpotensi masuk kategori tanah terlantar dan dapat diambil alih negara.
Menurut Gunawan, tidak semua lahan kosong otomatis menjadi tanah terlantar. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur kriteria dan mekanisme penanganan tanah terlantar.
“Tidak semua tanah kosong bisa langsung disebut terlantar. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi, misalnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan selama dua tahun, atau Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Pit Gunawan, Kamis 16 April 2026.
Ia menambahkan, objek tanah yang dapat masuk dalam kategori terlantar mencakup berbagai jenis hak, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), hingga Hak Milik. Namun, sebelum penetapan dilakukan, BPN terlebih dahulu melakukan inventarisasi dan pengawasan.
Ia juga memberikan contoh pada Hak Pengelolaan milik pemerintah daerah. Jika dalam surat keputusan peruntukannya digunakan untuk terminal, namun di lapangan justru berubah menjadi pasar, maka lahan tersebut berpotensi masuk dalam indikasi tanah terlantar.
Meski demikian, proses pengambilalihan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Negara memberikan peringatan bertahap kepada pemilik lahan sebelum masuk dalam database tanah terlantar.
“Biasanya pemilik baru bereaksi ketika sudah masuk database. Padahal sebelumnya sudah ada tahapan peringatan,” tegasnya.
Salah satu aspek yang cukup sensitif adalah status Hak Milik. Berbeda dengan HGB atau HGU yang memiliki masa berlaku, Hak Milik merupakan hak terkuat dan terpenuh. Namun demikian, secara regulasi Hak Milik tetap dapat dikategorikan terlantar jika tidak dimanfaatkan, tidak ditempati, atau tidak dipelihara.
Meski memungkinkan secara aturan, Gunawan mengakui bahwa penetapan Hak Milik sebagai tanah terlantar jarang dilakukan karena faktor sosial dan psikologis di masyarakat.
“Biasanya muncul ego kepemilikan. Mereka merasa karena tanah milik sendiri, bebas tidak diurus. Padahal secara aturan tetap bisa masuk kategori terlantar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa negara membutuhkan tanah untuk kepentingan umum, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga proyek strategis nasional. Di sinilah peran Badan Bank Tanah yang bertugas menghimpun lahan dari berbagai sumber, termasuk tanah terlantar.
“Negara sebenarnya tidak memiliki banyak tanah. Kalau setiap pembangunan harus membeli dari awal, biayanya sangat besar. Bank Tanah hadir untuk menghimpun lahan secara sah agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Terkait jumlah tanah terlantar di Kabupaten Tangerang, BPN Tigaraksa menyebut data tersebut bersifat dinamis dan tidak dipublikasikan secara terbuka karena menyangkut subjek kepemilikan. Kantor pertanahan di daerah hanya melakukan inventarisasi sebelum data tersebut dikirim ke tingkat provinsi dan pusat untuk penetapan akhir.
“Kami hanya menginventarisir lokasi, subjek, dan luasnya. Keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat,” ujar Gunawan. (*)











