Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra menyatakan, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sedang membenahi, serta memverifikasi ulang data masyarakat penerima bansos.
“Jadi data penerima bansos BPNT atau PKH yang misalnya sudah dua atau tiga tahun kemudian ekonominya membaik dan kehidupannya sudah layak tentu harus disetop lalu diganti ke yang membutuhkan,” ucap Eka. (fad)











