Kasus Penggelapan Mobil Penembakan Bos Rental, Dua Tersangka Sipil Bakal Jalani Sidang

Kasus
GELAR KASUS: Kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Merak-Jakarta yang melibatkan aparat militer dan sipil memasuki tahap persidangan untuk tersangka sipil.(Credit: Dok. Kejari Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Dua tersangka dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil kini ditahan ke­jaksaan. Keduanya akan segera menjalani sidang.

Hal itu diungkapkan Kepala Sek­si Tindak Pidana Umum Her­dian Malda Ksatria saat dikonfir­masi Banten Ekspres. Kata dia, tersangka dari sipil berinisial IH (42) dan H (40) memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan bos rental mobil.

Bacaan Lainnya

”Sebelumnya tersangka dari sipil sudah masuk tahap dua. Ini dua tersangka yang dibekuk polisi setelah DPO,” jelasnya, Rabu (12/3/2025).

Lanjut Malda, tersangka berini­sial lH (42) dan H (40) pada per­kara bos rental mobil dijerat pasal 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana atau Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHPidana dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.

Pos terkait