TIGARAKSA — Dua tersangka dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil kini ditahan kejaksaan. Keduanya akan segera menjalani sidang.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda Ksatria saat dikonfirmasi Banten Ekspres. Kata dia, tersangka dari sipil berinisial IH (42) dan H (40) memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan bos rental mobil.
”Sebelumnya tersangka dari sipil sudah masuk tahap dua. Ini dua tersangka yang dibekuk polisi setelah DPO,” jelasnya, Rabu (12/3/2025).
Lanjut Malda, tersangka berinisial lH (42) dan H (40) pada perkara bos rental mobil dijerat pasal 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana atau Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHPidana dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.