Langgar Surat Edaran Bupati, Satpol PP Segel Tempat Biliard

Segel
SEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia dan penyegelan terhadap rumah billiard yang masih buka di malam Ramadhan.(Credit: Dok. Satpol PP Kab. Tangerang)

”Kami sudah memberikan so­sialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak se­belum masuk bulan suci Rama­dan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mema­tuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi ber­ope­rasi selama bulan suci Ramadan,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menambah­kan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap berope­rasi selama bulan suci Ramadan ber­potensi mengganggu kekhu­syukan ibadah masyarakat. Selain itu, tem­pat usaha seperti ini juga dinilai dapat memicu gangguan keten­teraman dan ketertiban umum jika dibiarkan terus ber­operasi tanpa pengawasan yang ketat.

Bacaan Lainnya

Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menin­dak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan. Langkah ini dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar di­patuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, pihaknya juga meng­imbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Rama­dan di Kabupaten Tangerang da­pat berjalan dengan lebih te­nang, nyaman, dan kondusif.(sep)

Pos terkait