“Bagi pekerja yang belum satu tahun itu, maka dihitung jumlah bulan kerja, dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan upah. Kalau ada bonus lain itu pertimbangan perusahaan,” ujarnya.
Dikatakan Septo, THR merupakan kewajib man yang harus diberikan, namun bila tidak maka akan diberikan sanksi administrasi yang tertera dalam Undang-undang ketenagakerjaan.
“Sanksinya diberikan mulai dari teguran, bisa sampai pidana ketenagakerjaan atau tindak pidana ringan,” terangnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR secara online. Namun hingga saat ini belum ada aduan karena batas akhir pembayaran H-7 jelang lebaran.
biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.
“Sampai hari ini dari wajib lapor perusahaan ada 89 ribu, mulai dari besar kecil menengah. 30 diantaranya 30 perusahaan besar,” ungkapnya.










