“Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat (1) peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang pembentukan produk hukum daerah, wali kota akan mengajukan permohonan evaluasi dan nomor register kepada Gubernur Banten, untuk selanjutnya dilakukan penetapan dan pengundangan peraturan daerah dalam lembaran rancangan peraturan daerah dalam lembaran daerah,” tuturnya.
BACA JUGA:
Kiriman Air dari Bogor Rendam Sejumlah Titik
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut mengungkapkan, hal tersebut merupakan amanat dari terbitnya Undang-Undang hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang mendorong kita melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retirbusi daerah.
“Ada beberapa pengaturan peraturan daerah yang sudah disahkan tadi. Intinya penekanan terhadap hak dan kebawajiban baik pemda dan wajib pajak daerah itu sendiri,” tutupnya. (bud)











