Raperda PDRD Tangsel Disahkan

Raperda
Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid (tengah) dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dua kiri) menunjukan berita acara pengesahkan Raperda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda seusai rapat paripurna. (Credit: Tri Budi Sulaksono/BantenEkspres)

SETU—DPRD Kota Tangsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut dilakukan melalui rapat paripurna bersama Pemkot Tangsel di gedung DPRD Kota Tangsel, Serpong, Senin (3/3/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel terutama kepada badan pembentukan peraturan daerah dalam waktu yang cukup singkat melakukan pembahasan daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menerbitkan surat nomor 900.1.13.1/314/Keuda tanggal 20 Januari 2025 hal hasil evaluasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Secara intensif, sehingga hari ini dapat tercapai persetujuan bersama,” ujarnya saat sambutan, Senin (3/3/2025).

Pos terkait