Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dengan pusat pemerintahan daerah dan ketentuan pasal 127 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga peraturan daerah tersebut perlu diubah.
“Dan sesuai pasal 128 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023, Wali Kota Tangsel bersama DPRD Kota Tangsel melalui badan pembentukan peraturan daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dimaksud melakukan perubahan peraturan daerah paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat,” tambahnya.
Menurutnya, dengan disusunnya peraturan daerah tersebut merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kepentingan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional serta diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangsel.











