BKPSDM Harus Proaktif Mendata THL, P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu

THL
Sekitar 1.700 pegawai tenaga harian lepas (THL) Pemkot Tangerang berkumpul di Plaza Puspemkot Tangeang untuk mendapatkan pemparan tentang pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu, kemarin. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB di mana sesuai perintah Undang-Undang bahwa seluruh THL harus menjadi pegawai P3K. Dalam PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, sudah diatur bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan soal THL ini,” kata Nurdin.

“Jadi nanti semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan NIP ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK penuh waktu maupun yang masih menjadi P3K paruh waktu. Setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko, menambahkan, berdasarkan PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, proses usulan perubahan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangerang selesai.

BACA JUGA :
Perjuangkan Nasib, THL Diancam Pecat, Wakil Ketua DPRD Siap Pasang Badan

Pos terkait