“Jadi, PPPK paruh waktu nanti tidak perlu ikut tes lagi, karena sudah mendapatkan NIP (nomor identitas pegawai),” ungkap Nurdin di hadapan THL.
Dia menjelaskan, di dalam PermenPAN tersebut, terdapat dua syarat untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yaitu, ketersediaan dan kekuatan anggaran pemerintah daerah dan penilaian kinerja.
“Bagi Pemkot Tangerang, tentunya tidak ada masalah terkait anggaran karena selama ini kita mampu. Jadi hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Nurdin.
“Nah, yang kedua adalah dari sisi kinerja pegawai tersebut, di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan. Makanya kita minta optimalkan disiplin dalam bekerja,” tandasnya lagi.
Dia menjabarkan, saat ini sebanyak 1.791 pegawai THL yang nantinya akan menjadi P3K paruh waktu sebelum nantinya akan dialihkan ke PPPK penuh waktu.









