Terkesima, Izin PBG Hanya 49 Menit, Dua Menteri Datangi Kota Tangerang

PBG
Pj Gubernur Banten, A Damenta, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin berbincang dengan salah satu warga yang mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG—Dua Menteri mendatangi Pemkot Tangerang, Selasa (14/1). Yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Dua menteri ini terkesima dengan pelayanan perizinan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bisa selesai dalam 49 menit.

Hal itu diketahui saat Maruarar Siirait dan Tito mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja sebelumnya mengatakan izin PBG keluar dalam waktu maksimal 10 jam. Namun, pada praktinya, ada bisa selesai di Bawah satu jam. Maruarar mengaku bangga dan salut dengan inovasi Pemkot Tangerang yang telah membahagiakan rakyatnya dalam memudahkan, mempercepat bahkan menggratiskan pelayanan PBG Maksimal 10 Jam selesai.

Bahkan dikesempatan itu dua menteri Kabinet Merah Putih itu mengetahui sendiri salah satu pemohon dapat dilayani hanya dengan waktu 49 menit.

Pos terkait