“Bahkan, secara praktiknya di bawah 10 jam. Tadi kita semua menyaksikan proses layanannya ada yang 2 jam 14 menit, 4 jam 30 menit bahkan ada yang 49 menit sudah selesai. Semoga model yang ada di Kota Tangerang ini dapat segera direplikasi oleh kota lain se-Indonesia,” tutur Tito.
“Tapi, jika kota/kabupaten lainnya bisa berinovasi yang lebih mudah dan cepat, kami para menteri pasti akan langsung datang. Jadi, semoga persaingan sehat ini dapat meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Prosesnya yang sulit jadi lebih mudah dan yang bayar kita bikin lebih murah atau bahkan gratis,” imbuhnya.
“Ini adalah program pro rakyat, tidak hanya 89 kota/kabupaten saat ini, tapi diharapkan se-Indonesia yang jumlahnya 514 kota/kabupaten, harus bisa mengeluarkan Peraturan Kepada Daerah seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang ini,” tambah Tito.
Dalam kesempatannya, Menteri PKP dan Mendagri bertemu dan mewawancarai langsung dengan para pemohon PBG yang merasakan langsung kecepatan proses penerbitan PBG di Kota Tangerang di kantor MPP DPMTPSP.











